I-Test Multi Drug 7 in 1 dan 10 in 1 Memenuhi Syarat Administrasi Standardisasi BNN

I-Test Multi Drug 7 in 1I-Test Multi Drug 10 in 1

Tangerang — PT Taishan Alkes Indonesia menyampaikan bahwa dua produk tes narkoba kami, I-Test Multi Drug 7 in 1 dan I-Test Multi Drug 10 in 1, telah memenuhi syarat administrasi legal formal dalam standardisasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini tercantum dalam Surat Keterangan BNN tertanggal 4 Februari 2026, yang berlaku hingga 2 Februari 2028.

Kedua produk merupakan panel urine untuk skrining awal penyalahgunaan narkoba. Multi Drug 7 in 1 mendeteksi tujuh parameter: AMP, BZO, COC, MET, MOP, SOMA, dan THC. Multi Drug 10 in 1 mendeteksi sepuluh parameter: AMP, MET, THC, OPI, BZO, CAR (carisoprodol), MDMA, COC, MTD, dan PCP.

Hasil dapat dibaca dalam 5–10 menit. Setiap box berisi 25 test panel dan 25 pot urin, sehingga instansi tidak perlu menyiapkan wadah sampel terpisah. Kedua produk telah memiliki izin edar Kementerian Kesehatan RI (AKD), dan Multi Drug 10 in 1 telah bersertifikat TKDN.

Produk ini sesuai untuk kegiatan tes narkoba di instansi pemerintah, BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota, rumah sakit, serta perusahaan yang melakukan tes narkoba bagi karyawan.

Dokumen standardisasi BNN tersedia atas permintaan. Untuk informasi produk, harga, atau permintaan sampel, hubungi tim kami melalui WhatsApp +62 813-8963-3319.

Catatan: hasil positif tes narkoba bersifat skrining awal dan memerlukan konfirmasi uji laboratorium lanjutan.

Hari Kesehatan Nasional 2023

Hari Kesehatan Nasional 2023

  JAKARTA-RADAR BOGOR, Setiap tahun pada tanggal 12 November diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN) di...